MAKALAH Implementasi Hukum Adat dan Hukum Positif Terkait Parkir Liar di RT 01 Kelurahan Sekejati
Implementasi
Hukum Adat dan Hukum Positif Terkait Parkir Liar di RT 01 Kelurahan Sekejati
Makalah
disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi
Hukum
Dosen
Pengampu Dr. Beni Ahmad Saebani, M.Si
disusun oleh:
Farhan Lukmannul Hakim 1193020044
PRODI HUKUM EKONOMI SYARIAH (MU’AMALAH)
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga makalah “Implementasi Hukum Adat dan
Hukum Positif Terkait Parkir Liar di RT 01 Kelurahan Sekejati” ini dapat
selesai pada waktunya.
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah
untuk memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum. Selain itu, makalah ini juga
bertujuan untuk menambah wawasan bagi para pembaca dan juga penulis. Terima
kasih kepada semua pihak yang telah membantu baik secara moral maupun materi.
Penulis menyadari, makalah ini masih jauh dari kata sempurna.
Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun
akan penulis terima dengan senang hati demi kesempurnaan makalah ini. Penulis
berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.
Bandung, 8 Oktober 2021
Penyusun
ABSTRAK
Dalam bermasyarakat tentunya kita akan selalu
menemui sesuatu perkara baik dari masyarakat jauh maupun yang dekat. Penulis
menghadapi sebuah masalah yang terkesan sepele untuk beberapa masyarakat yang
menganggap kelakuan tersebut benar. Masalah yang dihadapi adalah beberapa warga
RT 01 yang memiliki kendaraan bermotor tetapi tidak mempunyai garasi dan hanya
memarkirkan kendaraannya di bahu jalan. Perbuatan tersebut dapat dikatakn
sebagai parkir liar menurut hukum positif dalam Pasal 671 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (“KUHPer”) yang mengatakan bahwa:“Jalan setapak, lorong atau
jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan
keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan
lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang
berkepentingan.” Kemudian ada juga hukum adat di masyarakat RT 01 kelurahan
Sekejati bahwa warga yang masih terus menerus melakukan hal tersebut maka akan
ada teguran yang diberikan oleh RT 01 kepada warga tersebut dan melakukan
perundingan agar dapat selesai masalah terkait parkir liar.
Kata-kata
Kunci: Parkir Liar, Hukum Adat,Hukum Positif.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ...................................................................................................... i
ABSTRAK ....................................................................................................................... ii
DAFTAR ISI .................................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................... 1
A.
Latar Belakang
Masalah........................................................................................ 1
B.
Rumusan Masalah.................................................................................................. 1
C. Tujuan Penulisan.................................................................................................... 1
D.
Metode Penulisan.................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN ................................................................................................ 3
A. Pengertian Parkir Liar, Hukum Adat, dan Hukum
Positif ................................... 3
B. Implementasi Hukum Adat mengenai Parkir Liar................................................. 4
C. Implementasi Hukum Positif mengenai Parkir Liar............................................... 5
BAB
III HASIL PENELITIAN....................................................................................... 7
A. Metode
Penelitian.................................................................................................. 7
B. Hasil....................................................................................................................... 7
BAB III PENUTUP.......................................................................................................... 8
A. Kesimpulan ........................................................................................................... 8
B. Saran...................................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................................... iiii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam bermasyarakat tentunya kita
akan selalu menemui sesuatu perkara baik dari masyarakat jauh maupun yang
dekat. Indonesia memiliki kultur masyarakat berbeda beda yang menjadikan akan
ada hukum-hukum adat maupun hukum positif yang dilanggar.
Penulis menghadapi sebuah masalah
yang terkesan sepele untuk beberapa masyarakat yang menganggap kelakuan
tersebut benar. Masalah yang dihadapi adalah beberapa warga RT 01 yang memiliki
kendaraan bermotor tetapi tidak mempunyai garasi dan hanya memarkirkan kendaraannya
di bahu jalan.
Permasalahan ini terus menerus
terjadi dan bukan hanya penulis yang mengeluhkan parkir liar tersebut tetapi
warga lain pun mengeluh dengan adanya permasalahan tersebut. Seperti di kutip mengenai
jalan besar terkait rumah diatur dalam Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (“KUHPer”) yang mengatakan bahwa:
“Jalan setapak, lorong atau jalan
besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar
bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain
dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang
berkepentingan.”
Kemudian dengan adanya makalah ini
diharapkan agar para pembaca dapat menyelesaikan permasalahan parkir liar
tersebut dengan berkaca terhadap apa yang ditulis dalam makalah ini.
B. Rumusan Masalah
Dari pemaparan di atas, maka dapat
dirumuskan beberapa pertanyaan sebagai berikut:
1.
Apa pengertian dari parkir liar, hukum adat, dan hukum positif ?
2.
Bagaimana implementasi hukum adat
mengenai parkir liar ?
3.
Bagaimana implementasi hukum positif
mengenai parkir liar?
C. Tujuan
Dari rumusan diatas, dapat
diketahui tujuan sebagai berikut:
1.
Menjelaskan pengertian dari parkir liar,
hukum adat, dan hukum positif.
2.
Menjelaskan implementasi hukum adat terkait
parkir liar.
3. Menjelaskan
implementasi hukum positif terkait parkir liar.
D. Metode Penulisan
Metode yang
digunakan dalam penulisan makalah ini adalah metode studi pustaka dan wawancara.
Studi pustaka adalah mempelajari berbagai buku referensi serta hasil penelitian
sebelumnya dan juga menggunakan jurnaljurnal ilmiah. Wawancara merupakan teknik
pengumpulan data dengan menanyakan pertanyaan terkait permasalahan yang akan
diangkat di dalam makalah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Parkir Liar, Hukum Adat,
dan Hukum Positif
Pengertian
Menurut Warpani parkir adalah tempat menempatkan atau memangkal dengan
memberhentikan kendaraan angkutan atau barang (bermotor maupun tidak bermotor)
pada suatu tempat dalam jangka waktu tertentu. [1] Dari
pengertian diatas dapat dilihat bahwa parkir liar adalah situasi dimana sebuah
kendaraan yang sedang berhenti di lahan yang memang dilarang untuk menjadi
tempat pemberhentian. Oleh karena itu parkir liar merupakan tindakan ilegal
yang dapat dikenakan sanksi hukum.
Kemudian
pengertian dari hukum adat secara etimologi (bahasa) kata adat ini berasal dari
bahasa arab yakni “adah” Yang berarti
sebuah kebiasaan yaitu sebuah tingkah laku masyarakat yang sering terjadi
sedangkan kata hukum secara etimologi berasal dari bahasa arab kata ‘’Hukm” yang artinya ketentuan , jadi jika
kedua nya antara hukum dan adat yang berarti suatu perilaku masyarakat yang
selalu terjadi secara terus menerus dan lebih tepatnya lagi bisa dinamakan
sebuah hukum kebiasaan.
Definisi
dari hukum adat sendiri adalah suatu hukum yang hidup karena dia menjelmakan
perasaan hukum yang nyata dari rakyat sesuai dengan fitrahnya sendiri, hukum
adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri.[2]
Hukum adat ini di Indonesia lebih dikenal hukum kebiasaan yang tidak ada
didalam perundang undagan.
Hukum
positif disebut juga ius constitutum yang berarti kumpulan asas dan kaidah
hukum tertulis yang pada saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau
khusus dan ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadian dalam Negara
Indonesia.[3] Adapun
sumber hukum formil adalah tempat dimana kita dapat menemukan hukum, prosedur
atau cara pembentukan Undang-undang. Yang termasuk sumber hukum formil adalah:
a. Undang-undang. b. Adat atau kebiasaan. c. Jurisprudensi. d. Traktat. e.
Doktrin hukum.[4]
Dari penjelasan diatas dapat dilihat bahwa hukum positif adalah kumpulan hukum
yang tertulis dan mengikat kemudian wajib diperjuangkan
[1] Chatamarrasjid.
Menyingkap Tabir Perseroan (Piercing The Corporate Veil) Kapita Selekta Hukum
Perusahaan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000)
[2] Soepomo. Hukum Adat.
(Jakarta;PT Pradnya Paramita1993)
[3] 0 I. Gede Pantja
Astawa, Dinamika Hukum dan ilmu Perundang-Undangan di Indonesia.(Bandung: PT.
Alumni, 2008)
[4] Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia (Bandung: C.V Armico, 1985)
B. Implementasi Hukum Adat terkait
Parkir Liar
Hukum
adat dikenal sebagai peraturan yang tidak tertulis secara sah di dalam
perundang undangan Negara. Di Negara Indonesia sendiri hukum adat ini banyak
tersebar di seluruh pelosok bumi pertiwi dikarenakan keberagaman suku yang ada
di Indonesia. Hukum adat berperan penting untuk menyelesaikan
permasalah-permasalahan yang memang tidak diatur didalam peraturan negara. Hal
ini dikarennakan hukum adat diciptakan oleh kebiasaan masyarakat yang
menghasilkan suatu hukum/peraturan yang hanya berlaku di daerah tersebut.
Pendapat
Dosen mengenai hukum adat merupakan
hukum rakyat (folk
law) sebagailawan hukum negara (state law) yaitu hukum yang dibuat oleh rakyat
dan diberlakukanuntuk rakyat dan dilaksanakan secara sukarela
oleh rakyat tanpa
ada paksaan dari penguasa
sehingga merupakan hukum
yang hidup tumbuh dan
berkembang bersama masyarakat
(the living law).[5]
Kemudian ada kesimpulan seminar Hukum adat dan Pembangunan Nasional tahun
1975 yang diselenggarakan atas
kerja sama BPHN dan
Fakultas Hukum Universitas
Gadja Mada
mendifinisikanhukum adat ebagai:
Hukum Indonesia asli yang
tidak tertulis dalam
bentuk perundang-undangan RI yang di sana sini mengandung unsur agama).[6]
Tetapi
yang dimaksud dalam kasus kali ini adalah bagaimana implementasi dari hukum
adat terkait dengan perkara perkara parkir liar di RT (Rukun Tetangga) 01
Kelurahan Sekejati. Sesuai dengan hasil wawancara bersama salah satu warga RT
01 yang mengatakan bahwa dalam menindak lanjuti perkara tersebut pihak dari RT
01 mengeluarkan teguran verbal terhadap warga yang melakukan pelanggaran parkir
liar di kawasan RT 01. Teguran verbal tersebut dikarenakan adanya hukum adat
yang dimana bahwa parkir di bahu jalan dan menghalangi jalan utama dapat
mengaggu pengguna jalan lain. Oleh karena itu pihak dari RT setempat hanya bisa
melakukan teguran verbal dan diselesaikan dengan cara musyawarah.
Hukum
adat yang berlaku di kawasan RT 01 adalah warga tidak boleh menggunakan bahu
jalan atau didepan rumah orang lain untuk memarkirkan kendaraan motor mereka.
Hal tersebut di larang dengan rasionalisasi bahwa jika kendaraan bermotor
parkir di bahu jalan atau di depan rumah warga maka akan mengganggu akses
pengguna jalan maupun warga sekitar
Kemudian
pihak RT setempat hanya menjadi penegak hukum adat tersebut karena RT adalah
pihak yang dapat dipercaya orang-orang di wilayah RT tersebut. Dapat dikatakan bahwa RT sebagai penegak
hukum adat dalam menyelesaikan permasalahan parkir liar di area RT 01 Kelurahan
Sekejati. Kemudian adapun hasil wawancara dari warga tersebut mengatakan bahwa
Ketua RT 01 dapat menyelesaikan permasalahan di area tersebut dengan cara
musyawarah mufakat.
[5] Yusep, Hukum adat pada
Masa Penjajahan di Indonesia, Laporan Penelitian Hibah Dosen Pemula, Tidak
Diterbitkan, 2013.
[6] Arliman, L. (2018). Hukum Adat Di
Indonesia Dalam Pandangan Para Ahli Dan Konsep Pemberlakuannya di
Indonesia. Jurnal Selat, 5(2), 177-190.
https://doi.org/10.31629/selat.v5i2.320
C. Implementasi Hukum Positif terkait
Parkir Liar
Berbeda hal dengan hukum adat, dalam hukum positif
parkir liar tersebut dapat dikenan undang-undang yang mengatur terkait parkir
liar. Implementasi dari hukum positif terkait parkir liar dapat dilihat dalam
pengartian jalan besar terkait rumah diatur dalam Pasal 671 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (“KUHPer”) yang mengatakan bahwa:
“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik
bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak
boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang
telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”
Maka karena itu, sudah menjadi hak bagi warga untuk
mempergunakan jalan di depan rumah dan apabila tetangga ingin mempergunakan
jalan tersebut untuk memarkir mobil-mobilnya yang memungkinkan membuat tetangga
di sekitarnya tidak nyaman, seharusnya tetangga meminta izin tetangga di
sekitarnya. Maka dapat dilakukan musyawarah dengan hukum adat tetapi jika tidak
ada menemui hasil.
Sesuai dengan penjelasan diatas bahwa jika tidak ada
kata meminta izin untuk memarkir di bahu jalan maupun di depan rumah warga.” Kemudian
warga dapat menggunakan hukum positif. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1365
KUHPer, yang berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa
kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu
karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Dalam hal ini warga mendapatkan kerugian berupa
kesulitan akses untuk mobilitas menggunakan kendaraan pribadi dikarenakan
adanya praktek parkir liar yang dilakukan oleh beberapa warga RT 01. Warga pun
tidak boleh asal menggunakan hukum positif karena harus memenuhi syarat unsur-unsur
perbuatan melawan hukum.
Kemudian
ada implementasi dari hukum positif ini berupa tindakan yang dapat dilakukan
oleh pihak dinas perhubungan jika ada warga yang memang sering parkir liar.
Dishub menyediakan layanan aduan terkait masalah parkir liar ini. Tata cara
pengaduan dishub parkir liar :
·
Melaporkannya
pada dishub melalui laman http://www.dephub.go.id/pengaduan.
·
Bisa juga
mengirim SMS pengaduan ke kontak +62813-111-111-05.
Untuk
warga Jakarta Timur, bisa menggunakan aplikasi Siparlibasi (Sistem Informasi
Pelaporan Parkir Liar Berbasis Aplikasi).
·
Cukup unggah
aplikasinya di Google Playstore, kemudian ikuti langkah berikut:
o
Registrasi
dengan mengisi NIK, nama lengkap, e-mail, dan sandi
o
Pilih menu
kirim pengaduan
o
Pilih unggah
foto untuk melampirkan bukti mobil yang parkir liar
o
Tulis detail
lokasi kejadian dan submit
·
Kemudian aduan
mu dapat langsung di proses
BAB III
HASIL PENELITIAN
A. Metode Penelitian
Metode yang
digunakan dalam penulisan makalah ini adalah metode studi pustaka dan wawancara.
Studi pustaka adalah mempelajari berbagai buku referensi serta hasil penelitian
sebelumnya dan juga menggunakan jurnaljurnal ilmiah. Wawancara merupakan teknik
pengumpulan data dengan menanyakan pertanyaan terkait permasalahan yang akan
diangkat di dalam makalah.
B. Hasil
Dalam wawancara dengan
salah satu responden yaitu warga RT 01 yang mengeluhkan terkait masalah parkir liar yang terjadi di kawasan
RT 01 Kelurahan Sekejati. Responden tidak ingin memberikan ijin untuk
menyebutkan nama dari responden tersebut dikarenakan beberapa hal yang tidak
dapat disebutkan.
Responden memberikan
jawaban-jawaban yang dapat membantu penulis untuk menyelesaikan makalah yang
dikerjakan. Responden mengeluhkan adanya parkir liar yang terjadi di kawasan RT
01 Kelurahan Sekejati dan memiliki rasa penasaran apakah dalam peraturan
perundang-undangan ada yang mengatur terkait parkir liar.
Responden memberikan
jawaban bahwa hukum adat di kawasan RT 01 adalah memberikan teguran berbentuk
verbal terhadap pelanggar parkir liar. Kemudian responden pun mengatakan jika
teguran berbentuk verbal tetap tidak digubris maka akan dilakukan musyawarah. Hasil
dari musyawarah tersebut dapat memberikan efek jera terhadap pelanggar parkir
liar.
Terdapat alasan mengapa
kawasan RT 01 selalu ada beberapa warga yang memarkir kendaraan tidak pada
tempatnya yaitu rumah warga memang ada beberapa yang tidak memiliki garasi,
kemudian lebar jalan di kawasan tersebut memang kecil tidak sebesar jalan utama
yang memisahkan antar RW.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam bermasyarakat tentunya kita
akan selalu menemui sesuatu perkara baik dari masyarakat jauh maupun yang
dekat. Penulis menghadapi sebuah masalah yang terkesan sepele untuk beberapa
masyarakat yang menganggap kelakuan tersebut benar. Masalah yang dihadapi
adalah beberapa warga RT 01 yang memiliki kendaraan bermotor tetapi tidak
mempunyai garasi dan hanya memarkirkan kendaraannya di bahu jalan
Tetapi yang
dimaksud dalam kasus kali ini adalah bagaimana implementasi dari hukum adat
terkait dengan perkara perkara parkir liar di RT (Rukun Tetangga) 01 Kelurahan
Sekejati. Sesuai dengan hasil wawancara bersama salah satu warga RT 01 yang
mengatakan bahwa dalam menindak lanjuti perkara tersebut pihak dari RT 01
mengeluarkan teguran verbal terhadap warga yang melakukan pelanggaran parkir
liar di kawasan RT 01. Teguran verbal tersebut dikarenakan adanya hukum adat
yang dimana bahwa parkir di bahu jalan dan menghalangi jalan utama dapat
mengaggu pengguna jalan lain. Oleh karena itu pihak dari RT setempat hanya bisa
melakukan teguran verbal dan diselesaikan dengan cara musyawarah.
Berbeda hal dengan hukum adat, dalam hukum positif parkir liar tersebut
dapat dikenan undang-undang yang mengatur terkait parkir liar. Implementasi
dari hukum positif terkait parkir liar dapat dilihat dalam pengartian jalan
besar terkait rumah diatur dalam Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(“KUHPer”) yang mengatakan bahwa:
“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa
tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan,
dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan,
kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”
B. Saran
Ada berbagai saran yang
disampaikan oleh penulis, yaitu:
1.
Para pembaca disarankan agar
memberikan kritik atas isi dan penulisan makalah.
2.
Bagi para pembaca disarankan
untuk memiliki kriteria yang telah dipapar dalam makalah.
3.
Jika memiliki hambatan dalam
membaca maka seyogyanya membaca makalah ini, karena didalam makalah ini
dipaparkan mengenai solusi untuk mengatasi hal tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Arliman,
L. (2018). Hukum Adat Di Indonesia Dalam Pandangan Para Ahli Dan Konsep
Pemberlakuannya di Indonesia. Jurnal Selat, 5(2),
177-190. https://doi.org/10.31629/selat.v5i2.320
Chatamarrasjid.
Menyingkap Tabir Perseroan (Piercing The Corporate Veil) Kapita Selekta Hukum
Perusahaan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000)
Soepomo. Hukum Adat. (Jakarta;PT Pradnya
Paramita1993)
I.
Gede Pantja Astawa, Dinamika Hukum dan ilmu Perundang-Undangan di Indonesia.(Bandung:
PT. Alumni, 2008)
Samidjo,
Pengantar Hukum Indonesia (Bandung: C.V Armico, 1985)
Wirdyaningsih
dkk, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media,
2005)
Yusep,
Hukum adat pada Masa Penjajahan di Indonesia, Laporan Penelitian Hibah Dosen
Pemula, Tidak Diterbitkan, 2013.
[1]
Chatamarrasjid. Menyingkap Tabir Perseroan (Piercing The Corporate Veil) Kapita
Selekta Hukum Perusahaan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000)
[2]
Soepomo. Hukum Adat. (Jakarta;PT Pradnya Paramita1993)
[3]
0 I. Gede Pantja Astawa, Dinamika Hukum dan ilmu Perundang-Undangan di
Indonesia.(Bandung: PT. Alumni, 2008)
[4]
Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia (Bandung: C.V Armico, 1985)
[5]
Yusep, Hukum adat pada Masa Penjajahan di Indonesia, Laporan Penelitian Hibah
Dosen Pemula, Tidak Diterbitkan, 2013.
[6]
Arliman, L.
(2018). Hukum Adat Di Indonesia Dalam Pandangan Para Ahli Dan Konsep
Pemberlakuannya di Indonesia. Jurnal Selat, 5(2),
177-190. https://doi.org/10.31629/selat.v5i2.320
Comments
Post a Comment