MAKALAH Implementasi Hukum Adat dan Hukum Positif Terkait Parkir Liar di RT 01 Kelurahan Sekejati

 

Implementasi Hukum Adat dan Hukum Positif Terkait Parkir Liar di RT 01 Kelurahan Sekejati

Makalah

disusun untuk memenuhi  tugas mata kuliah Sosiologi Hukum

Dosen Pengampu Dr. Beni Ahmad Saebani, M.Si

 

 

 

disusun oleh:

 

Farhan Lukmannul Hakim                  1193020044

 

 

 

 

  

PRODI HUKUM EKONOMI SYARIAH (MU’AMALAH)

FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI

SUNAN GUNUNG DJATI

BANDUNG

2021





KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga makalah “Implementasi Hukum Adat dan Hukum Positif Terkait Parkir Liar di RT 01 Kelurahan Sekejati” ini dapat selesai pada waktunya.

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan bagi para pembaca dan juga penulis. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu baik secara moral maupun materi. Penulis menyadari, makalah ini masih jauh dari kata sempurna.

Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan penulis terima dengan senang hati demi kesempurnaan makalah ini. Penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.

 

Bandung, 8 Oktober 2021

 

 

Penyusun

 


 

ABSTRAK

 

Dalam bermasyarakat tentunya kita akan selalu menemui sesuatu perkara baik dari masyarakat jauh maupun yang dekat. Penulis menghadapi sebuah masalah yang terkesan sepele untuk beberapa masyarakat yang menganggap kelakuan tersebut benar. Masalah yang dihadapi adalah beberapa warga RT 01 yang memiliki kendaraan bermotor tetapi tidak mempunyai garasi dan hanya memarkirkan kendaraannya di bahu jalan. Perbuatan tersebut dapat dikatakn sebagai parkir liar menurut hukum positif dalam Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang mengatakan bahwa:“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.” Kemudian ada juga hukum adat di masyarakat RT 01 kelurahan Sekejati bahwa warga yang masih terus menerus melakukan hal tersebut maka akan ada teguran yang diberikan oleh RT 01 kepada warga tersebut dan melakukan perundingan agar dapat selesai masalah terkait parkir liar.

 

Kata-kata Kunci: Parkir Liar, Hukum Adat,Hukum Positif.

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR ...................................................................................................... i

ABSTRAK ....................................................................................................................... ii

DAFTAR ISI .................................................................................................................. iii

BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................... 1

A.   Latar Belakang Masalah........................................................................................ 1

B.   Rumusan Masalah.................................................................................................. 1

C.   Tujuan Penulisan.................................................................................................... 1

D.    Metode Penulisan.................................................................................................. 2

BAB II PEMBAHASAN ................................................................................................ 3

A.    Pengertian Parkir Liar, Hukum Adat, dan Hukum Positif ................................... 3

B.     Implementasi Hukum Adat mengenai Parkir Liar................................................. 4

C.     Implementasi Hukum Positif mengenai Parkir Liar............................................... 5

BAB III HASIL PENELITIAN....................................................................................... 7

A.    Metode Penelitian.................................................................................................. 7

B.     Hasil....................................................................................................................... 7

BAB III PENUTUP.......................................................................................................... 8

A.    Kesimpulan ........................................................................................................... 8

B.     Saran...................................................................................................................... 8

DAFTAR PUSTAKA .................................................................................................... iiii

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Dalam bermasyarakat tentunya kita akan selalu menemui sesuatu perkara baik dari masyarakat jauh maupun yang dekat. Indonesia memiliki kultur masyarakat berbeda beda yang menjadikan akan ada hukum-hukum adat maupun hukum positif yang dilanggar.

Penulis menghadapi sebuah masalah yang terkesan sepele untuk beberapa masyarakat yang menganggap kelakuan tersebut benar. Masalah yang dihadapi adalah beberapa warga RT 01 yang memiliki kendaraan bermotor tetapi tidak mempunyai garasi dan hanya memarkirkan kendaraannya di bahu jalan.

Permasalahan ini terus menerus terjadi dan bukan hanya penulis yang mengeluhkan parkir liar tersebut tetapi warga lain pun mengeluh dengan adanya permasalahan tersebut. Seperti di kutip mengenai jalan besar terkait rumah diatur dalam Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang mengatakan bahwa:

“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Kemudian dengan adanya makalah ini diharapkan agar para pembaca dapat menyelesaikan permasalahan parkir liar tersebut dengan berkaca terhadap apa yang ditulis dalam makalah ini.

B.    Rumusan Masalah

Dari pemaparan di atas, maka dapat dirumuskan beberapa pertanyaan sebagai berikut:

1.      Apa pengertian dari parkir liar, hukum adat, dan hukum positif ?

2.      Bagaimana implementasi hukum adat mengenai parkir liar ?

3.      Bagaimana implementasi hukum positif mengenai parkir liar?

C.   Tujuan

Dari rumusan diatas, dapat diketahui tujuan sebagai berikut:

1.      Menjelaskan pengertian dari parkir liar, hukum adat, dan hukum positif.


2.      Menjelaskan implementasi hukum adat terkait parkir liar.

3.      Menjelaskan implementasi hukum positif terkait parkir liar.

D.    Metode Penulisan

Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah metode studi pustaka dan wawancara. Studi pustaka adalah mempelajari berbagai buku referensi serta hasil penelitian sebelumnya dan juga menggunakan jurnaljurnal ilmiah. Wawancara merupakan teknik pengumpulan data dengan menanyakan pertanyaan terkait permasalahan yang akan diangkat di dalam makalah.

 


BAB II

PEMBAHASAN

 

A.      Pengertian Parkir Liar, Hukum Adat, dan Hukum Positif

Pengertian Menurut Warpani parkir adalah tempat menempatkan atau memangkal dengan memberhentikan kendaraan angkutan atau barang (bermotor maupun tidak bermotor) pada suatu tempat dalam jangka waktu tertentu. [1] Dari pengertian diatas dapat dilihat bahwa parkir liar adalah situasi dimana sebuah kendaraan yang sedang berhenti di lahan yang memang dilarang untuk menjadi tempat pemberhentian. Oleh karena itu parkir liar merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi hukum.

Kemudian pengertian dari hukum adat secara etimologi (bahasa) kata adat ini berasal dari bahasa arab yakni “adah” Yang berarti sebuah kebiasaan yaitu sebuah tingkah laku masyarakat yang sering terjadi sedangkan kata hukum secara etimologi berasal dari bahasa arab kata ‘’Hukm” yang artinya ketentuan , jadi jika kedua nya antara hukum dan adat yang berarti suatu perilaku masyarakat yang selalu terjadi secara terus menerus dan lebih tepatnya lagi bisa dinamakan sebuah hukum kebiasaan.

Definisi dari hukum adat sendiri adalah suatu hukum yang hidup karena dia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat sesuai dengan fitrahnya sendiri, hukum adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri.[2] Hukum adat ini di Indonesia lebih dikenal hukum kebiasaan yang tidak ada didalam perundang undagan.

Hukum positif disebut juga ius constitutum yang berarti kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis yang pada saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus dan ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadian dalam Negara Indonesia.[3] Adapun sumber hukum formil adalah tempat dimana kita dapat menemukan hukum, prosedur atau cara pembentukan Undang-undang. Yang termasuk sumber hukum formil adalah: a. Undang-undang. b. Adat atau kebiasaan. c. Jurisprudensi. d. Traktat. e. Doktrin hukum.[4] Dari penjelasan diatas dapat dilihat bahwa hukum positif adalah kumpulan hukum yang tertulis dan mengikat kemudian wajib diperjuangkan

[1] Chatamarrasjid. Menyingkap Tabir Perseroan (Piercing The Corporate Veil) Kapita Selekta Hukum Perusahaan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000)

[2] Soepomo. Hukum Adat. (Jakarta;PT Pradnya Paramita1993)

[3] 0 I. Gede Pantja Astawa, Dinamika Hukum dan ilmu Perundang-Undangan di Indonesia.(Bandung: PT. Alumni, 2008)

[4] Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia (Bandung: C.V Armico, 1985)


B.     Implementasi Hukum Adat terkait Parkir Liar

Hukum adat dikenal sebagai peraturan yang tidak tertulis secara sah di dalam perundang undangan Negara. Di Negara Indonesia sendiri hukum adat ini banyak tersebar di seluruh pelosok bumi pertiwi dikarenakan keberagaman suku yang ada di Indonesia. Hukum adat berperan penting untuk menyelesaikan permasalah-permasalahan yang memang tidak diatur didalam peraturan negara. Hal ini dikarennakan hukum adat diciptakan oleh kebiasaan masyarakat yang menghasilkan suatu hukum/peraturan yang hanya berlaku di daerah tersebut.

Pendapat Dosen mengenai hukum adat merupakan  hukum  rakyat  (folk  law) sebagailawan hukum negara (state law) yaitu hukum yang dibuat oleh rakyat dan diberlakukanuntuk rakyat dan dilaksanakan secara  sukarela  oleh  rakyat  tanpa  ada  paksaan  dari penguasa  sehingga  merupakan  hukum  yang  hidup tumbuh  dan  berkembang  bersama  masyarakat  (the living law).[5] Kemudian ada kesimpulan seminar Hukum adat dan Pembangunan Nasional  tahun  1975  yang  diselenggarakan  atas  kerja sama  BPHN  dan  Fakultas  Hukum  Universitas  Gadja Mada   mendifinisikanhukum   adat   ebagai:   Hukum Indonesia   asli   yang   tidak   tertulis   dalam   bentuk perundang-undangan RI yang di sana sini mengandung unsur agama).[6]

Tetapi yang dimaksud dalam kasus kali ini adalah bagaimana implementasi dari hukum adat terkait dengan perkara perkara parkir liar di RT (Rukun Tetangga) 01 Kelurahan Sekejati. Sesuai dengan hasil wawancara bersama salah satu warga RT 01 yang mengatakan bahwa dalam menindak lanjuti perkara tersebut pihak dari RT 01 mengeluarkan teguran verbal terhadap warga yang melakukan pelanggaran parkir liar di kawasan RT 01. Teguran verbal tersebut dikarenakan adanya hukum adat yang dimana bahwa parkir di bahu jalan dan menghalangi jalan utama dapat mengaggu pengguna jalan lain. Oleh karena itu pihak dari RT setempat hanya bisa melakukan teguran verbal dan diselesaikan dengan cara musyawarah.

Hukum adat yang berlaku di kawasan RT 01 adalah warga tidak boleh menggunakan bahu jalan atau didepan rumah orang lain untuk memarkirkan kendaraan motor mereka. Hal tersebut di larang dengan rasionalisasi bahwa jika kendaraan bermotor parkir di bahu jalan atau di depan rumah warga maka akan mengganggu akses pengguna jalan maupun warga sekitar

Kemudian pihak RT setempat hanya menjadi penegak hukum adat tersebut karena RT adalah pihak yang dapat dipercaya orang-orang di wilayah RT tersebut.  Dapat dikatakan bahwa RT sebagai penegak hukum adat dalam menyelesaikan permasalahan parkir liar di area RT 01 Kelurahan Sekejati. Kemudian adapun hasil wawancara dari warga tersebut mengatakan bahwa Ketua RT 01 dapat menyelesaikan permasalahan di area tersebut dengan cara musyawarah mufakat.

[5] Yusep, Hukum adat pada Masa Penjajahan di Indonesia, Laporan Penelitian Hibah Dosen Pemula, Tidak Diterbitkan, 2013.

[6] Arliman, L. (2018). Hukum Adat Di Indonesia Dalam Pandangan Para Ahli Dan Konsep Pemberlakuannya di Indonesia. Jurnal Selat5(2), 177-190. https://doi.org/10.31629/selat.v5i2.320

C.    Implementasi Hukum Positif terkait Parkir Liar

Berbeda hal dengan hukum adat, dalam hukum positif parkir liar tersebut dapat dikenan undang-undang yang mengatur terkait parkir liar. Implementasi dari hukum positif terkait parkir liar dapat dilihat dalam pengartian jalan besar terkait rumah diatur dalam Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang mengatakan bahwa:

“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Maka karena itu, sudah menjadi hak bagi warga untuk mempergunakan jalan di depan rumah dan apabila tetangga ingin mempergunakan jalan tersebut untuk memarkir mobil-mobilnya yang memungkinkan membuat tetangga di sekitarnya tidak nyaman, seharusnya tetangga meminta izin tetangga di sekitarnya. Maka dapat dilakukan musyawarah dengan hukum adat tetapi jika tidak ada menemui hasil.

Sesuai dengan penjelasan diatas bahwa jika tidak ada kata meminta izin untuk memarkir di bahu jalan maupun di depan rumah warga.” Kemudian warga dapat menggunakan hukum positif. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, yang berbunyi:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Dalam hal ini warga mendapatkan kerugian berupa kesulitan akses untuk mobilitas menggunakan kendaraan pribadi dikarenakan adanya praktek parkir liar yang dilakukan oleh beberapa warga RT 01. Warga pun tidak boleh asal menggunakan hukum positif karena harus memenuhi syarat unsur-unsur perbuatan melawan hukum.

Kemudian ada implementasi dari hukum positif ini berupa tindakan yang dapat dilakukan oleh pihak dinas perhubungan jika ada warga yang memang sering parkir liar. Dishub menyediakan layanan aduan terkait masalah parkir liar ini. Tata cara pengaduan dishub parkir liar :

·         Melaporkannya pada dishub melalui laman http://www.dephub.go.id/pengaduan.

·         Bisa juga mengirim SMS pengaduan ke kontak +62813-111-111-05.

Untuk warga Jakarta Timur, bisa menggunakan aplikasi Siparlibasi (Sistem Informasi Pelaporan Parkir Liar Berbasis Aplikasi).

·         Cukup unggah aplikasinya di Google Playstore, kemudian ikuti langkah berikut:

o    Registrasi dengan mengisi NIK, nama lengkap, e-mail, dan sandi

o    Pilih menu kirim pengaduan

o    Pilih unggah foto untuk melampirkan bukti mobil yang parkir liar

o    Tulis detail lokasi kejadian dan submit

·         Kemudian aduan mu dapat langsung di proses

 


BAB III

HASIL PENELITIAN

 

A.   Metode Penelitian

Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah metode studi pustaka dan wawancara. Studi pustaka adalah mempelajari berbagai buku referensi serta hasil penelitian sebelumnya dan juga menggunakan jurnaljurnal ilmiah. Wawancara merupakan teknik pengumpulan data dengan menanyakan pertanyaan terkait permasalahan yang akan diangkat di dalam makalah.

 

B.     Hasil

Dalam wawancara dengan salah satu responden yaitu warga RT 01 yang mengeluhkan terkait  masalah parkir liar yang terjadi di kawasan RT 01 Kelurahan Sekejati. Responden tidak ingin memberikan ijin untuk menyebutkan nama dari responden tersebut dikarenakan beberapa hal yang tidak dapat disebutkan.

Responden memberikan jawaban-jawaban yang dapat membantu penulis untuk menyelesaikan makalah yang dikerjakan. Responden mengeluhkan adanya parkir liar yang terjadi di kawasan RT 01 Kelurahan Sekejati dan memiliki rasa penasaran apakah dalam peraturan perundang-undangan ada yang mengatur terkait parkir liar.

Responden memberikan jawaban bahwa hukum adat di kawasan RT 01 adalah memberikan teguran berbentuk verbal terhadap pelanggar parkir liar. Kemudian responden pun mengatakan jika teguran berbentuk verbal tetap tidak digubris maka akan dilakukan musyawarah. Hasil dari musyawarah tersebut dapat memberikan efek jera terhadap pelanggar parkir liar.

Terdapat alasan mengapa kawasan RT 01 selalu ada beberapa warga yang memarkir kendaraan tidak pada tempatnya yaitu rumah warga memang ada beberapa yang tidak memiliki garasi, kemudian lebar jalan di kawasan tersebut memang kecil tidak sebesar jalan utama yang memisahkan antar RW. 




BAB IV

PENUTUP


A.    Kesimpulan

Dalam bermasyarakat tentunya kita akan selalu menemui sesuatu perkara baik dari masyarakat jauh maupun yang dekat. Penulis menghadapi sebuah masalah yang terkesan sepele untuk beberapa masyarakat yang menganggap kelakuan tersebut benar. Masalah yang dihadapi adalah beberapa warga RT 01 yang memiliki kendaraan bermotor tetapi tidak mempunyai garasi dan hanya memarkirkan kendaraannya di bahu jalan

Tetapi yang dimaksud dalam kasus kali ini adalah bagaimana implementasi dari hukum adat terkait dengan perkara perkara parkir liar di RT (Rukun Tetangga) 01 Kelurahan Sekejati. Sesuai dengan hasil wawancara bersama salah satu warga RT 01 yang mengatakan bahwa dalam menindak lanjuti perkara tersebut pihak dari RT 01 mengeluarkan teguran verbal terhadap warga yang melakukan pelanggaran parkir liar di kawasan RT 01. Teguran verbal tersebut dikarenakan adanya hukum adat yang dimana bahwa parkir di bahu jalan dan menghalangi jalan utama dapat mengaggu pengguna jalan lain. Oleh karena itu pihak dari RT setempat hanya bisa melakukan teguran verbal dan diselesaikan dengan cara musyawarah.

Berbeda hal dengan hukum adat, dalam hukum positif parkir liar tersebut dapat dikenan undang-undang yang mengatur terkait parkir liar. Implementasi dari hukum positif terkait parkir liar dapat dilihat dalam pengartian jalan besar terkait rumah diatur dalam Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang mengatakan bahwa:

“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

 

B.     Saran

Ada berbagai saran yang disampaikan oleh penulis, yaitu:

1.         Para pembaca disarankan agar memberikan kritik atas isi dan penulisan makalah.

2.         Bagi para pembaca disarankan untuk memiliki kriteria yang telah dipapar dalam makalah.

3.         Jika memiliki hambatan dalam membaca maka seyogyanya membaca makalah ini, karena didalam makalah ini dipaparkan mengenai solusi untuk mengatasi hal tersebut.




DAFTAR PUSTAKA

 

Arliman, L. (2018). Hukum Adat Di Indonesia Dalam Pandangan Para Ahli Dan Konsep Pemberlakuannya di Indonesia. Jurnal Selat5(2), 177-190. https://doi.org/10.31629/selat.v5i2.320

Chatamarrasjid. Menyingkap Tabir Perseroan (Piercing The Corporate Veil) Kapita Selekta Hukum Perusahaan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000)

Soepomo. Hukum Adat. (Jakarta;PT Pradnya Paramita1993)

I. Gede Pantja Astawa, Dinamika Hukum dan ilmu Perundang-Undangan di Indonesia.(Bandung: PT. Alumni, 2008)

Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia (Bandung: C.V Armico, 1985)

Wirdyaningsih dkk, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2005)

Yusep, Hukum adat pada Masa Penjajahan di Indonesia, Laporan Penelitian Hibah Dosen Pemula, Tidak Diterbitkan, 2013.

 

 



[1] Chatamarrasjid. Menyingkap Tabir Perseroan (Piercing The Corporate Veil) Kapita Selekta Hukum Perusahaan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000)

[2] Soepomo. Hukum Adat. (Jakarta;PT Pradnya Paramita1993)

[3] 0 I. Gede Pantja Astawa, Dinamika Hukum dan ilmu Perundang-Undangan di Indonesia.(Bandung: PT. Alumni, 2008)

[4] Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia (Bandung: C.V Armico, 1985)

[5] Yusep, Hukum adat pada Masa Penjajahan di Indonesia, Laporan Penelitian Hibah Dosen Pemula, Tidak Diterbitkan, 2013.

[6] Arliman, L. (2018). Hukum Adat Di Indonesia Dalam Pandangan Para Ahli Dan Konsep Pemberlakuannya di Indonesia. Jurnal Selat5(2), 177-190. https://doi.org/10.31629/selat.v5i2.320

Comments